Pabrik obat yang sudah mendapatkan sertifikat CPOB hingga saat ini berjumlah 18 pabrik, termasuk 3 di antaranya BUMN, yaitu Indofarma, Kimia Farma, dan Phapros. Sekalipun tidak menutup kemungkinan diedarkan dengan nama dagang, namun obat generik esensial disebut obat generik berlogo, hanya jika menggunakan nama generik.
Obat generik yang dikenal saat ini berasal dari obat paten yang sudah daluarsa hak perlindungan patennya; sejak pembebasan hak patennya, obat paten itu menjadi obat dengan status umum dan disebut obat generik, dan tidak ada lagi pemilik obat itu yang sah; siapa saja dapat melakukan usaha dagang untuk obat generik, tanpa ada gugatan dari pihak manapun.
Berdasarkan nama yang disandang obat generik dalam usaha dagang, dalam peredaran di pasar, dikenal dua jenis obat generik, yaitu :
a. obat generik, jika menggunakan nama generik
b. obat generik nama dagang, jika menggunakan nama dagang (branded generic medicines)
Selain itu, obat generik juga dibedakan atas obat generik resmi dan tidak resmi. Obat generik resmi dimuat dalam buku resmi sebagai monografi atau disebutkan dalam peraturan perundangan, misalnya obat esensial. Obat racik yang diserahkan oleh apotek kepada pasien juga digolongkan sebagai obat generik, walaupun diracik dari obat paten.
KEGENERIKAN OBAT
Obat generik dikenal dari karakter obat jadinya yang bersifat umum tanpa adanya ikatan kepemilikan, tetapi tetap harus senantiasa memenuhi ketetapan peraturan perundangan, baik ketentuan, pengertian, kriteria, dan persyaratannya. Kegenerikan obat mencakup semua aspek karakter obat jadi, setidaknya meliputi hak kemilikan, nama, sediaan dasar, mutu, khasiat, pola penggunaan, kestabilan, keamanan, keselamatan, dan jika dikehendaki, juga cemaran mikroba dan informasi obat.
Obat generik tidak memiliki hak kemilikan, kecuali jika obat generik itu dijual dan diedarkan dengan menggunakan nama dagang. Oleh karena itu obat generik dapat diusahadagangkan oleh siapa saja, tanpa ikatan kemilikan oleh atau dari siapapun, dalam artian dapat diusahadagangkan secara bebas.
Nama obat generik disebut nama generik, bersifat umum, dapat berupa dan/atau berasal dari nama trivial, nama lazim, nama kimia, dan nama singkatan. Nama generik disebut nama generik resmi jika nama itu dijadikan judul monografi buku resmi, misalanya Farmakope Indonesia.
Seharusnya nama generik obat jadi generik disebutkan lengkap yang terdiri dari nama sediaan dasar, nama zat khasiat, dan kekuatan sediaan; misalnya tablet asam asetilsalisilat 500 mg, tablet metampiron 250 mg; tetapi dengan alasan kepraktisan, kekuatan sediaan tidak disebutkan, sehingga cukup disebut tablet asam asetilsalisilat dan tablet metampiron.
Nama kimia dirujuk pada nomenklatur IUPAC (the International Union of Pure and Applied Chemistry) dan nomenklatur INN (the International Nonproprietary Names List for Pharmaceutical Preparations).
Kekuatan sediaan adalah kadar obat per satuan sediaan dasar, dijadikan acuan pemberian dosis sesuai satuan sediaan dasar dalam terapi, misalnya asetosal 250 mg/tablet, parasetamol 200 mg/kapsul.
KLASIFIKASI OBAT
Untuk memudahkan pengawasannya maupun penggunaan terapinya, obat dikelompokkan dalam daftar, kategori, kelas, dan golongan.
Berdasarkan daftar obat, dikenal daftar obat
- obat keras,
- narkotika, dan
- psiktropika.
Berdasarkan kategorinya, obat dikelompokkan dalam
- obat etika (obat resep dokter) dan
- obat tanpa resep (OTC) yang meliputi obat bebas dan bebas terbatas.
Dalam hal kelas terapi, kelas terapi memberikan tuntunan penggunaan obat yang paling tepat dalam terapi; dan agar lebih memudahkan lagi penggunaan terapi obatnya, untuk kelas terapi yang berdekatan, sama, atau bersesuaian, kelas terapi tersebut dikelompokkan lagi dalam sistem anatomi yang bersesuaian, misalnya dalam sistem saraf pusat, dapat disebutkan kelas terapi seperti antipiretika, analgesik, dan antiinflamasi.
Berdasarkan golongan, obat digolongkan dalam golongan biologikum dan radiofarmaka. Biologikum meliputi sediaan darah, vaksin, dan serum; sedangkan radiofarmaka meliputi semua sediaan farmasi dengan nukleus radioaktif.
0 comments:
Posting Komentar
Mohon Berkomentarlah dengan Baik dan Sopan, tanpa harus memasang link hidup. Trims